Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA /Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik”.
Ayo Kuliah !!! KIP-Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. Ayo segera cari kampus idamanmu. KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Informasi KIP Kuliah Klik:https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Kuota KIPK dari pemerintah untuk Unesa, difokuskan untuk mahasiswa jalur SNBP dan SNBT.