Kartu
Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah
bagi lulusan SMA /Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus
pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang
berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi. Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang
kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan
peraturan akademik”.
Ayo
Kuliah !!! KIP-Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia
untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. Ayo segera cari kampus
idamanmu. KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN,
SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS. Pemerintah
Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya
Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah
(KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki
keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan
tinggi.
Kuota KIPK dari pemerintah untuk Unesa, difokuskan untuk mahasiswa jalur SNBP dan SNBT.