1. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur  Mandiri Kelompok Prestasi  dikategorikan  menjadi  4  (empat), yakni diterima dengan:

a.    Pembebasan Sumbangan Pengembangan  Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal  (UKT) selama 8 (delapan) semester,

b. Pembebasan Sumbangan Pengembangan  Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal  (UKT) selama 2 (dua) semester,

c. Pembebasan Sumbangan Pengembangan  Institusi (SPI), tetapi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) penuh, atau

d. Membayar UKT dan SPI.


2. Penetapan UKT untuk  Jalur Mandiri Kelompok non prestasi didasarkan data pengisian daftar ulang.

       UKT untuk jalur Nasional (SNBP DAN SNBT): K0 sd K8 (K0= peserta yang dinyatakan lolos KIPK)

       UKT untuk jalur Mandiri (SPMB): K5 sd K8, kecuali jalur prestasi, mengikuti skema nomor 1 di atas.

       UKT untuk jalur Kerjasama dan Kemitraan: K7 sd K8

       Besaran UKT untuk masing-masing Prodi dapat dilihat pada Tabel berikut: