1. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur Mandiri Kelompok Prestasi dikategorikan menjadi 4 (empat), yakni diterima dengan:
a. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 8 (delapan) semester,
b. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 2 (dua) semester,
c. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), tetapi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) penuh, atau
d. Membayar UKT dan SPI.
2. Penetapan UKT untuk Jalur Mandiri Kelompok non prestasi didasarkan data pengisian daftar ulang.
UKT untuk jalur Nasional (SNBP DAN SNBT): K0 sd K8 (K0= peserta yang dinyatakan lolos KIPK)
UKT untuk jalur Mandiri (SPMB): K5 sd K8, kecuali jalur prestasi, mengikuti skema nomor 1 di atas.
UKT untuk jalur Kerjasama dan Kemitraan: K7 sd K8
Besaran UKT untuk masing-masing Prodi dapat dilihat pada Tabel berikut: