Seleksi
Nasional 2025
Seleksi Nasional, adalah seleksi yang dilaksanakan oleh panoitia pusat SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru). Terdapat dua jalur, yaitu
SNBP
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, dan/atau Vokasi.
- Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.
Ketentuan Umum
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil
penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi
akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.>
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. - Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
- mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.
- mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah
Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk
pendaftaran SNBP.
Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB - Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024 dan SNBP 2023 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Persyaratan Sekolah
- SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
- Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
- Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam sistem PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.
- Data siswa yang diisikan ke dalam PDSS hanya data siswa yang eligible.
Informasi lengkap terkait jadwal, template portofolio pilihan program studi, dll, kunjungi laman: https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/informasi-umum
SNBT-UTBK
Tujuan
- Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan baik dan tepat waktu. PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
- Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi tes yang sesuai.
- Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di PTN dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK
- Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN secara lintas wilayah.
Ketentuan Umum
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2025 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2025.
- SNBT 2025 dilakukan berdasarkan hasil UTBK 2025, ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program seni dan/atau olahraga.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024, dan SNBP 2023 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2025.
Persyaratan Peserta
- Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas
terakhir pada tahun 2025, atau Peserta didik Paket C tahun 2025 dengan
umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan: - identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
- pas foto terbaru (berwarna);
- tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
- stempel/cap sekolah.
- Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2023 dan 2024, atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
- Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
- Membayar biaya UTBK (kecuali Peserta KIP Kuliah).
Informasi lengkap terkait Materi tes, Portofolio, Daya Tampung, dll, kunjungi laman: https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/utbk-snbt/informasi-umum