Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah seleksi nasional untuk masuk perguruan tinggi negeri yang merupakan PTN berdasarkan atas prestasi calon peserta. Prestasi yang dimaksud adalah berdasarkan nilai rata-rata raport dan komponen minat dan bakat.


Bagaimana sih penilaian dari SNBP?

Penilaian dari SNBP berdasarkan dari koordinator Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), diantaranya :

  1. Minimal 50% nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran
  2. Minimal 50% komponen penggali minat dan bakat
    1. Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran pendukung, dan/atau
    2. Prestasi, dan/atau
    3. Portofolio (untuk program studi seni dan olahraga


Persyaratan Pendaftar Calon Pendaftar

-       Calon peserta dalam mengikuti SNBP harus membuat akun SNPMB-BPPP.

-     Calon Peserta diseleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta portofolio akademik dan non akademik. Portofolio yang dinilai tersebut merupakan tiga prestasi terbaik.

-       Siswa yang lolos SNBP tidak diperbolehkan untuk ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

-       Calon Peserta dapat memilih paling banyak 2 (dua) program studi dalam satu Perguruan Tinggi.

-       Jika memilih dua program studi, salah satu pilihan program studi harus berada di Perguruan Tinggi pada Provinsi yang sama dengan sekolah asal, jika memilih satu program studi bisa memilih di Provinsi manapun

-       Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 yang telah diisikan di PDSS

-       Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang seni & olahraga

-       Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN.


Prinsip dan Tahap Seleksi


Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
  2. Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
  3. Memperhitungkan lintas jurusan; dan
  4. Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang diterapkan oleh masing-masing PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN secara adil, akuntabel, dan transparan

Seleksi dilakukan berdasarkan tahapan:

  1. Siswa pendaftar seleksi  di PTN Vokasi, atau PTKIN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi;
  2. Siswa pendaftar yang memilih program studi di dua PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN, jika tidak lulus di PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN pilihan pertama, akan diikuti berdasarkan ketersediaan daya tampung