1. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur Mandiri Kelompok Prestasi dikategorikan menjadi 4 (empat), yakni diterima dengan:
b. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 2 (dua) semester,
c. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), tetapi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) penuh, atau
d. Membayar UKT dan SPI.
2. Penetapan SPI untuk jalur Mandiri Kelompok non prestasi didasarkan isian peserta ketika melakukan pendaftaran.