1. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur Prestasi dikategorikan menjadi 3 (tiga), yakni diterima dengan:
b. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), tetapi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) penuh, atau
c. Membayar UKT dan SPI.
2. Penetapan UKT untuk jalur non prestasi didasarkan data pengisian daftar ulang.