1. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur Prestasi dikategorikan menjadi 3 (tiga), yakni diterima dengan:
a. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 2 (dua) semester,
b. Pembebasan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), tetapi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) penuh, atau
c. Membayar UKT dan SPI.
2. Penetapan UKT untuk jalur non prestasi didasarkan data pengisian daftar ulang.
Besaran UKT dan SPI untuk masing-masing Prodi dapat dilihat pada BIAYA STUDI